Sabtu, 08 Desember 2012

Hukum Pacaran Menurut Islam


Berikut adalah tulisan sederhana "Hukum Pacaran Menurut Islam" :
Islam agama yang sempurna telah mengatur segala seluk-beluk berkaitan dengan kehidupan manusia,Allah telah memberikan kepada setiap manusia kecendrungan untuk suka kepada lawan jenisnya,kecendrungan seorang laki-laki suka kepada wanita sebagai lawan jenisnya begitu pula sebaliknya,hal itu untuk mendukung serta menjadi penyebab berkembang biaknya anak manusia dan juga menjadi penyebab keberlangsungan kehidupan manusia di dunia ini,walaupun demikian Islam memberikan konsep yang sangat sempurna dan komplit terkait dengan pengaturan kecendrungan tersebut agar tidak menjadi penyebab terjadinya kerusakan serta madharat bagi kelangsungan hidup ummat manusia.

Islam Menganjurkan Nikah Bukan Pacaran
Kecendrungan yang kami sebut diatas apabila tidak diatur serta dimenej secara baik bisa dipastikan justru akan menyebabkan kekacauan serta kerusakan di muka bumi,betapa banyak kita mendengar dan membaca sebagian kaum perempuan yang telah dianggap sampah masyarakat karena pacaran yang akhirnya berujung petaka,bahkan dewasa ini masyarakat sudah mengetahui bahwa apabila seorang sudah mulai berpacaran itu tanda bahwa pergaulannya telah tercemar dan rusak.Islam menganjurkan ummatnya untuk segera menikah untuk menyalurkan kecendrungan kepada lawan jenis secara baik dan bertanggung jawab.
Allah berfirman dalam surat an-Nisa' ayat:3 yang artinya:
"Nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi,dua,tiga atau empat,kemudian apabila kamu takut tidak bisa berlaku adil maka nikahilah seorang saja".
Serta ayat-ayat al-Qur'an lainnya yang senada dengan ayat ini.
Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-bersabda:
hukum pacaran menurut islam"Apabila seorang hamba telah menikah maka dia telah menyempurnakan setengah agamanya,maka hendaknya dia bertakwa dalam menjalankan setengah lainya"(Hadits Shahih disebabkan jalannya yang banyak,HR.Baihaqi).
Serta hadits-hadits lain yang senada dengannya.

Selayang Pandang Akibat Pacaran dan Bahaya Ikhtilat di Negara Barat
Secara garis besar bahaya ikhtilat (campur baur antara laki-laki dengan wanita bukan mahram) serta pacaran di negeri barat bisa dibagi menjadi dua bagian:
  • Menyebar lausnya kerusakan dan terjerumusnya kebanyakan manusia kepada kehinaan dan perzinaan.
Dua orang wartawan barat Jal Lib dan Lee Mortimor menuliskan dalam buku yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab (Amrika Daulatun Tahkumuhal Ashabat hlm.26):
"Maka di antara akibat dari kebebasan yang kebablasan ini adalah apa yang emnimpa kaum perempuan berupa terjadinya kesulitan-kesulitan ekonomi dan sosial,yang paling berbahaya adalah:berpalingnya kaum laki-laki untuk menikah,apalagi jika mereka disuruh menikah dengan para wanita yang mengusung kebebasan dan liberalisme,karena menurut mereka perempuan seperti itu adalah perempuan yang jelek yang tidak akan mampu menjadi ibu bagi anak-anak yang baik....maka para laki-laki Amerika akan segera menempuh jalan pintas dan mudah untuk melampiaskan syahwatnya...para wanita tersedia di mana-mana di kantor-kantor di klub-klub dll..".

Akibat Kedua
hukum pacaran menurut islamMatinya kecendrungan kepada lawan jenis,hal ini diakibatkan karena seorang laki telah terbiasa melihat pemandangan seronok seorang perempuan maka lama-lama kelamaan kecendrungannya dengan lawan jenis menjadi pudar bahkan mati,maka agar kecendrungan iu bangkit lagi membutuhkan keadaan serta perilaku aneh serta luar biasa,maka tersebarlah lesbian dan homoseksual-na'udzu billah-.(Dikutip dari Kitab Tuhfatul Arus hlm.14-15).yeninurrahmayanti@gmail.com